Mengenai Saya

Foto saya
LOW PROFILE! Males banyak omong. Hidup itu ga perlu basa basi.

Senin, 07 November 2011

Prinsip-prinsip SHU Koperasi

Prinsip-prinsip SHU Koperasi:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota                                                                                                      SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
    SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar